KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemkab Buton Selatan terus mendorong digitalisasi seluruh transaksi keuangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah secara elektronik. Aplikasi penerimaan pajak daerah akan diluncurkan Pemkab Busel, sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran hanya dengan barkode saja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan La Ode Budiman mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023 Pemkab Buton Selatan telah mulai melaksanakan elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Sasarannya adalah para wajib pajak dan retribusi daerah. Mulai saat itu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dapat dilakukan melalui ATM Bank Sultra. Kemudian pada tahun 2024 Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan/atau minuman) dan PBB-P2 telah dapat dilakukan melalui QRIS.
“Pada tahun 2025 nanti diupayakan pembayaran pajak dan retribusi lainnya sudah dapat dilakukan dengan QRIS, yakni pada retribusi pelayanan di Pelabuhan, pelayanan di Puskesmas dan RSUD, dan PDAM,” kata Sekda.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang dalam proses pengadaan/ pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai melalui sebuah aplikasi. Aplikasi itu direncanakan akan dilaunching pada akhhir tahun ini. “Sehingga pada tahun 2025 sudah bisa digunakan optimal,” katanya.
Dia pun menekankan agar seluruh OPD terus berupaya meningkatkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Itu juga harus dibarengi dengan inovasi untuk mendorong peningkatan digitalisasi transaksi dalam pelayanan masing- masing dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasyarakat. (lyn/b)