Taati Ketentuan di Masa Tenang

  • Bagikan
Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Muh Rasman Manafi
Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Muh Rasman Manafi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kota Baubau, kini telah memasuki masa tenang. Terdapat sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama tahapan waktu tersebut.

Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Muh Rasman Manafi, menegaskan, masa tenang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye sejak Minggu 24 November 2024 lalu, hingga jelang hari pemungutan suara, 26 November 2024, hari ini.


"Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan KPU nomor 2/2024 tentang tahapan serta jadwal pemilihan gubernur dan bupati serta wali kota Baubau tahun 2024," jelas Rasman Manafi, kemarin.

Dalam PKPU sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 melarang pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media dan kegiatan lain.


"Rabu 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan calon terpilih. Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang masuk dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU," urai Baubau-1 itu, Senin (25/11).


Ia melanjutkan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU. "Serta terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih," tandas Rasman Manafi. (c/lyn)

  • Bagikan