Supriyani, Sosok Wanita Tangguh

  • Bagikan
Guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani (tengah) mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024). Supriyani dinyatakan tak bersalah dari tuduhan menganiaya muridnya dan divonis bebas.
Guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani (tengah) mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024). Supriyani dinyatakan tak bersalah dari tuduhan menganiaya muridnya dan divonis bebas.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Hari Guru Nasional (HGN) kemarin menjadi kado istimewa bagi guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani. Ia dinyatakan tak bersalah dari tuduhan menganiaya muridnya. Supriyani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024)
(HGN).

Perjuangan Supriyani mencari keadilan tidaklah sederhana. Ia yang telah mengabdi sebagai guru honorer sekira 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu per bulan, sempat mendekam seminggu di balik jeruji Lapas Perempuan Kendari pada Oktober 2024.

Supriyani dituduh memukul seorang murid, anak seorang oknum polisi, sehingga menyeretnya dalam pusaran hukum yang penuh tekanan. Persoalan yang menjeratnya mendapat respons dan dukungan dari berbagai pihak, utamanya rekan guru. Keluarga dan rekan-rekan Supriyani terus mendampinginya bahkan selama persidangan.

Bukti yang diajukan, termasuk hasil visum dan keterangan ahli forensik, semakin memperkuat bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Namun, perjuangan panjang ini bukan tanpa luka. Selama mendekam di penjara, Supriyani harus meninggalkan 2 anaknya yang masih kecil, salah satunya baru berusia 2 tahun.

Namun luka itu tidak melemahkannya, Supriyani adalah sosok wanita tangguh. Ia tetap teguh menjadi pengajar. Seolah tidak ada trauma, dia menguatkan tekad menjadi seorang guru. ”Saya akan tetap mengajar. Karena anak-anak saya di sekolah sudah menunggu,” tegasnya dengan mata berlinang usai sidang putusan di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

Kisah Supriyani menarik simpati luas. Suaminya, seorang petani di kampung, tak mampu banyak membantu dalam hal finansial. Namun, kegigihan Supriyani membuktikan bahwa keadilan menemukan jalannya. Kini, Supriyani bisa kembali ke pelukan keluarganya dengan perasaan lega. Melanjutkan pengabdian sebagai pendidik, tanpa dibayangi tuduhan yang tak terbukti.

Guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani (tengah, jilbab hitam) disambut sang ibunda, Kamsila (2 dari kiri), sang suami Katiran (kanan) dan keluarga besarnya usai divonis bebas oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024).
Guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Supriyani (tengah, jilbab hitam) disambut sang ibunda, Kamsila (2 dari kiri), sang suami Katiran (kanan) dan keluarga besarnya usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024).

Supriyani Tak Bersalah, Divonis Bebas

Setelah berbulan-bulan berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah, Supriyani, bebas dari tuduhan menganiaya seorang murid yang merupakan anak oknum polisi Polsek Baito. Vonis ini mengakhiri mimpi buruk yang menjerat Supriyani sejak April 2024.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Andoolo yang dipimpin Stevie Rosano, SH menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Konsel.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum," ucap hakim anggota majelis Vivi Fatmawati Ali, SH saat membacakan amar putusan.

Ketua majelis hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, SH menguatkan putusan tersebut. Bahwa keputusan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung dakwaan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi yang tidak konsisten. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya," ujar Stevie saat membacakan putusan.
Stevie Rosano, SH menyatakan hak-hak Supriyani sebagai warga negara harus dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya yang sempat terguncang akibat kasus ini.
"Barang bukti berupa satu pasang seragam SD, baju batik lengan pendek, celana merah, dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi terkait. Seluruh biaya persidangan juga dibebankan kepada negara," tegasnya.

Pernyataan itu langsung disambut air mata bahagia dari keluarga, rekan kerja dan tim kuasa hukum Supriyani, serta pengunjung yang memenuhi ruang sidang PN Andoolo.
Supriyani sendiri terlihat berulang kali menyeka bulir bening di matanya, sembari memeluk orang-orang terdekat.

"Terima kasih untuk dukungan semua pihak yang sejak awal membantu saya. Ini adalah perjuangan panjang, dan saya sangat bersyukur akhirnya mendapatkan keadilan. Ini semua berkat doa dan dukungan dari semua orang yang percaya pada saya," ujar Supriyani dengan suara bergetar.

Kuasa Hukum Segera Kumpul Bukti Dugaan Rekayasa Kasus

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, SH menngapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti di persidangan. Hal itu, kata Andri, berarti Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. "Majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah," ujarnya usai sidang putusan.

Andri mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak berkesesuaian. Ia memaparkan, keterangan yang tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP. "Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

Tim kuasa hukum akan menunggu 1 minggu setelah sidang putusan untuk menanti sikap JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding. Andri Darmawan menegaskan, pihaknya segera mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum kasus Supriyani. "Ini adalah kemenangan atas keadilan. Selanjutnya kami bakal mempelajari, unsur rekayasa dalam kasus ini," tegas Andri. (ndi/b)

  • Bagikan