Libur Nasional Saat Pencoblosan

  • Bagikan
Foto: ist
Foto: ist

--Pj Gubernur : Ini Instruksi Mendagri atas Perintah Presiden Prabowo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu 27 November 2024, besok. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto, mengungkapkan kebijakan hari libur nasional ini merupakan instruksi langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas perintah Presiden Prabowo.

“Kebijakan libur nasional ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November untuk memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka pada hari Rabu besok, libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Pj Gubernur Andap, Senin (25/11/2024).

Terpisah, anggota KPU Sultra, Amirudin, menyambut baik kebijakan hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada pada Rabu 27 November 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif agar masyarakat semakin bersemangat dalam menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saya harap masyarakat bisa berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Apalagi hari libur. Ini momen penting dan bersejarah bagi kita semua karena pemilihan serentak. Kebijakan ini juga pasti akan meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Amirudin.

Di Sultra, tercatat 62 pasangan calon (paslon) level provinsi, dan 17 kabupaten dan kota se-Sultra yang akan memperebutkan kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 November 2024. Rinciannya, 4 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, 10 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebanyak 48 paslon Bupati dan Wakil Bupati. (ags/b)

  • Bagikan