Diseminasi Data, Sarana Sharing Investasi dan Perizinan

  • Bagikan
SATU PINTU : Kegiatan sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal tahun anggaran 2024 sebagai sarana sharing pengelolaan data untuk mendorong iklim investasi yang kondusif. Acara tersebut dibuka Asisten II Setkot Baubau, Hj. Asmahani, M.Si.
SATU PINTU : Kegiatan sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal tahun anggaran 2024 sebagai sarana sharing pengelolaan data untuk mendorong iklim investasi yang kondusif. Acara tersebut dibuka Asisten II Setkot Baubau, Hj. Asmahani, M.Si.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus aktif menyajikan informasi. Sebab hal tersebut menjadi keharusan yang mesti dilakukan dalam mendukung program kerja dan kegiatan yang telah dilakukan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Kota (Setkot) Baubau, Hj. Asmahani, ketika membuka sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal tahun anggaran 2024.

“Diseminasi ini dapat menjadi sarana sharing pengelolaan data penanaman modal dan perizinan dalam pelayanan terpadu satu pintu di Kota Baubau. Sehingga dapat mendorong iklim investasi yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Asmahani, akhir pekan lalu.

Sosialisasi pengembangan sistem informasi penanaman modal itu juga dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait program dan kegiatan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Khususnya, kesadaran bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan aturan-aturan perizinan.

“Sehingga sebelum melaksanakan kegiatan usahanya sudah memiliki NIB dan syaratsyarat lainnya untuk mendukung kegiatan usaha. Begitu pula ketika kegiatannya telah berjalan agar selalu ingat kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan LKPM,” sambungnya.

Ia menegaskan DPM-PTSP Kota Baubau merupakan OPD yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, sesuai peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Itu dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tandas Asmahani. (c/lyn)

  • Bagikan