KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Aliansi Mahasiswa Masyarakat Wawonii Bersatu (AM2WB) melakukan deklarasi dukungan terhadap keberlanjutan operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii kemarin. PT GKP dinilai berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Sulvan, Ketua Forum AM2WB bersama ratusan warga Wawonii membacakan deklarasi tersebut di Lapangan Roko-Roko, Wawonii. Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib masyarakat Wawonii yang menginginkan lapangan pekerjaan dan tetap mendukung terus beroperasinya PT. GKP di Pulau Wawonii.
Katanya, GKP adalah perusahaan yang memiliki izin dan kewajiban untuk beroperasi secara sah sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku di negara ini. “Kami mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh PT. GKP dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan perekonomian lokal, dan membangun kesejahteraan masyarakat Wawonii,” ungkapnya
Menurutnya, GKP telah menjadi mitra strategis dalam membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas sosial di Pulau Wawonii. GKP sejak mulai beroperasi, memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Pulau Wawonii, baik secara ekonomi maupun sosial.
Ia mengklaim Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Kepulauan mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Pulau Wawonii mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir, di mana sektor tambang, termasuk PT GKP, menjadi salah satu pendorong utama.
“Saat ini, memang ketergantungan Kabupaten Konkep masih pada sektor pertanian. Setelah itu, disusul pembelanjaan pemerintah, dan lalu disusul sektor pertambangan. Ini tiga kekuatan utama penopang perekonomian Kabupaten Konkep,” terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konkep, Safiuddin Alibas
“Masuknya tambang terbukti memberikan dampak ekonomi yang cukup besar, masyarakat jadi memiliki daya beli dan konsumsi yang lebih besar,” tambahnya menjelaskan terkait kontribusi sektor pertambangan.
“Saat ini, PT GKP sedang menyiapkan proses hukum lanjutan melalui Peninjauan Kembali (PK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Untuk itu kami meminta pihak-pihak tertentu menahan diri untuk tidak secara paksa menghentikan aktivitas PT GKP, yang mana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso.
Dirinya juga menambahkan GKP telah memenangkan Gugatan TUN atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, di mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Oleh karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ris)