Ahmad Safei Perjuangkan Hak Pekerja

  • Bagikan
JAMINAN PEKERJA : Anggota DPR RI, H. Ahmad Safei (tengah) saat menghadiri acara sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Balai Desa Totobo, kemarin.
JAMINAN PEKERJA : Anggota DPR RI, H. Ahmad Safei (tengah) saat menghadiri acara sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Balai Desa Totobo, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Anggota DPR RI, H. Ahmad Safei, sedang memerjuangkan hak pekerja yang ada di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Kolaka. Mantan bupati Kolaka dua periode itu menginginkan agar semua pekerja yang ada di Bumi Anoa, terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


"Ada banyak manfaat yang didapatkan pekerja jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa mendapat berbagai santunan dan jaminan," ungkap Safei saat menghadiri acara sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, di Balai Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, akhir pekan lalu.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap, melalui sosialisasi tersebut maka semua pengusaha yang ada di Bumi Mekongga dapat mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebab hal itu telah diatur dalam undang-undang dan harus dijalankan.


"Di Kabupaten Kolaka ini, untuk pengusaha formal itu tercatat sudah lebih dari 90 persen pekerjanya yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang susah itu pengusaha informal seperti nelayan, petani dan pedagang yang masih banyak pekerjanya belum terdaftar. Inilah persoalan yang sedang kami carikan solusinya. Apakah kita akan melibatkan pengusaha yang akan membayarkan itu, atau Pemda, atau dikolaborasikan. Kami bersama Kepala BPJS Ketengakerjaan Provinsi Sultra ini sedang mencari formulanya," tutur Safei.


Untuk diketahui, H. Ahmad Safei yang merupakan Anggota Komisi IX DPR RI juga telah melakukan sosialsasi serupa di dua lokasi, Kecamatan Wolo dan Kantor Bupati Kolaka. Di setiap sosialisasi itu selalu ramai dihadiri warga dan juga pengusaha. (c/fad)

  • Bagikan