Izin Lengkap, AMP Beroperasi Sesuai Aturan

  • Bagikan
Aktivitas galangan kapal (dok) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Aktivitas galangan kapal (dok) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

-- Pemkab Konsel Support Investasi Galangan Kapal di Moramo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kehadiran perusahaan galangan kapal (dock) PT Arsa Mega Pratama (AMP) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memberi banyak manfaat positif bagi masyarakat dan daerah. Tak hanya efek sosial yang diberikan, tapi juga memberdayakan masyarakat setempat sebagai karyawan. Makanya, masyarakat dan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Konsel sangat mendukung investasi galangan kapal ini.

Namun belakangan, ada sekelompok orang yang melempar isu miring, bahwa perusahaan galangan kapal “berbendera” PT AMP ini beroperasi tanpa izin. Bahkan baru-baru ini diadukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga

Tapi semua tudingan itu dijawab tuntas Direktur Operasional PT Arsa Mega Pratama (AMP), Takdir Syarifuddin. Dia menegaskan, perusahaannya beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Semua perizinan telah dilengkapi.

“Izin operasional galangan kapal PT AMP sudah terbit sejak November 2021 oleh Dirjen Kementerian Perhubungan Laut. Kita semua lengkap. Tidak mungkin bisa beroperasi, kalau izinnya tidak lengkap,” tegas Takdir Syarifuddin lewat sambungan selulernya, Jumat (22/11/2024).

Hanya saja, lanjut Takdir, dalam perjalanannya, ada aturan susulan atau pengembangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan adanya izin Pemanfaatan Kesesuaian Ruang Laut (PKPR). Setiap perusahaan yang ingin melakukan pembangunan di kawasan laut Izin Lengkap, AMP Beroperasi Sesuai Aturan harus mengantongi izin ini.

“Izin ini mungkin yang dipersoalkan sebagian orang tersebut. Tapi kami sudah dalam proses pengurusan. Hitungan kami, sekitar 10-12 hari, atau paling lama dua minggu izin itu sudah terbit. Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan,” jelasnya.

“Perlu kami tegaskan, bahwa diantara semua perusahaan galangan kapal di Konsel, milik PT AMP yang paling lengkap dokumen izinnya. Ini yang perlu diketahui semua pihak,” tambahnya.

Lalu bagaimana dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)? Takdir menjelaskan, perusahaan telah melakukan banyak hal untuk masyarakat. Salah satunya adalah membangun jembatan kampung.

“Jika kami tidak membangun jembatan dan gorong-gorong, maka setiap hujan pasti akan banjir,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga menimbun jalan dekat sekolah, menyediakan alat bantu belajar untuk anakanak TK, memberdayakan karyawan lokal, dan berbagai kontribusi lainnya.

“Perusahaan kami telah memberikan banyak sumbangsih kepada masyarakat. Memang kami tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi yang pasti, perusahaan kami telah memberi kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemkab Konsel dibawah kendali Bupati Suruhuddin Dangga menegaskan komitmenmya mendukung investasi. Termasuk soal masuknya perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo, Konsel.

Bahkan belum lama ini, Bupati Surunuddin mendatangi gedung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di Jakarta Selatan.

“Salah satu yang kami koordinasikan terkait pembangunan beberapa galangan kapal di Moramo dan Moramo Utara. Termasuk juga sektor unggulan lainnya,” imbuhnya. (ndi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version