Desa Percontohan Antikorupsi, Ciptakan Transparansi dan Akuntabilitas

  • Bagikan
Pemkab Butur yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, La Nita (ketiga dari kanan) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amaluddin Mochram, saatmengikuti lokakarya perluasan percontohan desa antikorupsi se-Sulawesi Tenggara.
Pemkab Butur yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, La Nita (ketiga dari kanan) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amaluddin Mochram, saatmengikuti lokakarya perluasan percontohan desa antikorupsi se-Sulawesi Tenggara.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) baru saja mengikuti lokakarya perluasan percontohan desa antikorupsi se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, La Nita, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amaluddin Mochram.

“Desa percontohan antikorupsi menerapkan prinsip menciptakan tata kelola yang bersih, transparan dan akuntabel dalam kehidupan masyarakatnya,” jelas La Nita, kemarin.

Perluasan percontohan desa antikorupsi memiliki tujuan menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai kepada pemerintah dan masyarakat desa.

“Juga memperbaiki tata kelola Pemerintahan Desa yang berintegritas sesuai indikator, memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi,” sambung La Nita

Dalam pertemuan tersebut, Kasatgas Antikorupsi Kabupaten/Kota dan Desa Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, memaparkan, ada lima komponen indikator desa antikorupsi.

Mulai dari penguatan tata laksana yang diantaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, mekanisme pengawasan/ evaluasi kinerja perangkat desa dan pakta integritas. Juga penguatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, tindak lanjut pembinaan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah. Ketiga, penguatan kualitas pelayanan publik yang meliputi layanan pengaduan, survei kepuasan dan akses masyarakat terhadap informasi standar pelayanan minimal, penguatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, kesadaran mencegah terjadinya gratifikasi, suap
dan konflik kepentingan.

“Kelima, terkait kearifan lokal yang meliputi budaya/hukum adat dalam mendorong upaya pencegahan tindak pidana dan peran tokoh masyarakat mencegah tindak pidana korupsi,” paparnya. (b/had)

  • Bagikan