Kejati Sultra: Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD VIP Bombana Dilimpahkan ke Kejari Bombana

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (21/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah Andi Muhammad Kamal, ST. M.Eng seoranh PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta), dan H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta).

Informasi penyerahan tersangka disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Sultra,
Dody, SH. "Sudah diserahkan kepada JPU Kejari Bombana," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (21/11/2024).

Dody menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Gedung Rawat Inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana.

"Dana pembangunan rumah sakit bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020 sampai 2021 dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) tahun anggaran 2020 sampai 2022," jelasnya.

Dody menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 21 November 2024 sampai 10 Desember 2024," imbuhnya. (KP)

  • Bagikan

Exit mobile version