Camat Jangan Mobilisasi Massa !

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Konawe, Sandra Hasba
Komisioner Bawaslu Konawe, Sandra Hasba

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Konawe, intens menemui masyarakat di masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pada saat kampanye itu, pengerahan massa sangat dimungkinkan, khususnya oleh para camat. Bawaslu Konawe pun telah mewarning pimpinan kecamatan, termasuk kepala desa dan lurah agar tidak terlibat dalam mobilisasi massa untuk Paslon Pilkada.


Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Konawe, Sandra Hasba, Rabu (20/11). Ia mengatakan, mobilisasi massa oleh ASN terkhusus camat, merupakan pelanggaran dimasa kampanye yang dapat berkonsekuensi pidana.
"Hal itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1. Bahkan jika terbukti masif, hal itu bisa berdampak kepada Paslon tersebut," ancam Sandra Hasba. Ia menambahkan, dalam pengawasan kegiatan kampanye Paslon Pilkada, Bawaslu Konawe membagi tim di lokasi kampanye dengan melibatkan jajaran Panwascam.


Ia juga menegaskan, camat, lurah dan Kades untuk tidak terlibat dalam kampanye, apalagi menghadiri kegiatan tersebut. Sebab, hal itu dapat dimaknai sebagai keputusan dan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016. "Kita berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang dilarang oleh UU, PKPU maupun Perbawaslu untuk mengikuti kampanye atau rapat umum. Apalagi, pihak-pihak yang terbukti memobilisasi," tandasnya. (c/adi)

  • Bagikan