Jaga Netralitas, Cegah Hoaks, Lawan Politik Uang !

  • Bagikan
HINDARI PELANGGARAN : Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah (ketiga dari kiri) dalam peluncuran pengawasan partisipatif kolaborasi dalam menjaga netralitas ASN, kepala desa, mencegah hoaks dan ujaran kebencian serta melawan praktik politik uang pada Pilkada serentak 2024.
HINDARI PELANGGARAN : Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah (ketiga dari kiri) dalam peluncuran pengawasan partisipatif kolaborasi dalam menjaga netralitas ASN, kepala desa, mencegah hoaks dan ujaran kebencian serta melawan praktik politik uang pada Pilkada serentak 2024.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Netralitas menjadi salah satu prinsip fundamental yang harus dipegang teguh.

“Bukan hanya sekadar kewajiban tetapi merupakan cerminan dari profesionalisme dan komitmen kita dalam melayani masyarakat, tanpa memandang latar belakang politik, agama atau kepentingan pribadi,” tegas Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah, kemarin.

Diketahui, digelar peluncuran pengawasan partisipatif kolaborasi dalam menjaga netralitas ASN, kepala desa dan aparatnya, mencegah hoaks dan ujaran kebencian serta melawan praktik politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024. Fadlansyah mengingatkan terkait undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang menegaskan kewajiban ASN menjaga netralitas. Demikian juga dengan kepala desa yang diwajibkan netral dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menerbitkan surat edaran bupati tentang netralitas ASN dan non ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Kita wajib menjaga integritas dan netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah serta tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada,” papar Kolaka-1 itu, panjang lebar.

Ia mengingatkan semua perangkat daerah agar memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang telah ditetapkan. Sehingga terhindar dari sanksi hukuman disiplin maupun pidana sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. (c/fad)

  • Bagikan