Pengusaha dan Pekerja Menjaga Kelangsungan Usaha

  • Bagikan
Sekda Sultra Asrun Lio (6 dari kiri), Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandy (7 dari kanan), Ketua Apindo Sultra, Abu Syarif Bafadal (3 dari kiri) dalam rapat kerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024- 2027 di Plaza Inn, Rabu (13/11/2024). (RAHMA SAFITRI / KENDARI POS)
Sekda Sultra Asrun Lio (6 dari kiri), Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandy (7 dari kanan), Ketua Apindo Sultra, Abu Syarif Bafadal (3 dari kiri) dalam rapat kerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024- 2027 di Plaza Inn, Rabu (13/11/2024). (RAHMA SAFITRI / KENDARI POS)

-- Lembaga Kerja Sama Tripartit Sultra Bahas Isu Strategis Ketenagakerjaan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kelangsungan sebuah unit usaha tak lepas dari kontribusi dan komitmen 3 unsur, baik pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit). Dalam upaya memperkuat kolaborasi dan membahas berbagai isu strategis ketenagakerjaan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultraperiode 2024 - 2027 menggelar rapat kerja, Rabu (13/11/2024). Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan lembaga tripartit merupakan prinsip dasar yang dapat menjembatani kepentingan semua pihak dalam dunia ketenagakerjaan.

Menurut Sekda Asrun Lio, LKS Tripartit Sultra adalah wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam mengatasi isu ketenagakerjaan yang seringkali memerlukan keterlibatan langsung dari berbagai pihak. “Dengan adanya musyawarah mufakat, diharapkan keputusan yang diambil lebih akomodatif terhadap aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Sekda Asrun Lio, menekankan salah satu fokus utama dari LKS Tripartit ini adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya sekaligus menjaga kelangsungan usaha. “Hubungan industrial yang baik merupakan kunci bagi keberlangsungan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya saat membuka rapat LKS Tripartit Sultra yang digelar Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra di Plaza Inn, Rabu (13/11/2024).

Dalam rapat yang dihadiri unsru pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, Sekda Asrun Lio, menyampaikan pentingnya pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan, sekaligus merupakan bagian dari cita-cita pembangunan nasional.

“Kerja sama tripartit di berbagai tingkatan, dari pusat hingga kabupaten/ kota, merupakan upaya untuk memastikan pemerintahan yang lebih inklusif, di mana masyarakat turut terlibat dalam pembuatan kebijakan pemerintah,” ungkap Sekda Asrun Lio.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menyoroti perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XX1/2023 yang mengubah beberapa poin penting dalam UndangUndang Cipta Kerja, termasuk kebijakan pengupahan. Salah satu perubahan signifikan adalah pemberlakuan kembali upah minimum sektoral, yang memberikan peluang peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.

“Dari putusan MK tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan agar setiap daerah bersiap menetapkan upah minimum (UM) tahun 2025 dan merespons persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian marak,” paparnya.

Penetapan UM yang harus diselesaikan sebelum batas akhir pada 21 November 2024 ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, terutama di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sekda Asrun Lio berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyikapi 2 isu utama ini, yaitu PHK dan penetapan upah minimum. “Kita semua berharap agar dapat memitigasi atas kedua isu ini sehingga pelaksanaan Pilkada serentak di Sultra berjalan dengan tertib dan aman,” imbuhnya.

Dalam rapat LKS Tripartit ini, Asrun juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Sultra, baik di sektor formal maupun informal. Ia mendorong agar rapat LKS Tripartit ini dapat membahas strategi untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan berbagai risiko lainnya. “Perlindungan sosial yang memadai adalah hak setiap pekerja. Untuk itu, kita perlu merumuskan kebijakan yang efektif bagi seluruh pekerja di Sultra,” pesannya. (rah/b)

  • Bagikan