Pemkot Tunggu Inisiasi Penyelenggara Tertibkan APK

  • Bagikan
Rapat perencanaan penertiban alat peraga kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah Sultra dan Kota Baubau yang dipasang pada tempat tak sesuai ketentuan. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Pj Sekot Baubau, La Ode Aswad (tengah).
Rapat perencanaan penertiban alat peraga kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah Sultra dan Kota Baubau yang dipasang pada tempat tak sesuai ketentuan. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Pj Sekot Baubau, La Ode Aswad (tengah).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai fokus mengatur tata letak alat peraga kampanye (APK) kandidat kepala daerah yang terpasang pada sejumlah titik. Sebab diketahui, ada yang dipasang pada tempat yang tak sesuai aturan. Terlebih sudah ada laporan masyarakat yang terganggu dan mengadukan ke Pemkot Baubau terkait pemasangan APK di luar kawasan.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Baubau telah mengambil langkah-langkah awal inisiatif dengan menggelar rapat. Pertemuan tersebut dipimpin langsung Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Aswad dan dihadiri pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Badan Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, para camat, Kabag Pemerintahan, KPU dan Bawaslu setempat, hingga Tim Desk Pilkada Kota Baubau. Mereka membahas tentang penertiban APK yang dipasang di luar titik ketentuan.

“Saat ini Bawaslu dan KPU Kota Baubau masih sibuk dengan agenda acara debat kandidat calon kepala daerah. Kita akan kembali bertemu dengan Bawaslu dan KPU untuk membahas waktu penertiban sesuai standar operasional prosedur bagi APK di luar tempat yang ditentukan,” jelas La Ode Aswad, kemarin.

Ia menegaskan, pihak Pemkot Baubau nantinya akan tetap diwakili jajaran Satpol PP dan DPMPTSP dalam pembahasan soal penertiban APK nanti. “Kami masih menunggu inisiasi dari KPU. Tapi pada dasarnya Pemkot Baubau sangat mendengarkan aspirasi warga,” tegas La Ode Aswad. (c/lyn)

  • Bagikan