KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Bayang-bayang kebebasan sudah dipelupuk mata Supriyani. Kendati dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Supriyani tetap kukuh tak menganiaya siswa Kelas 1A SDN Baito. “Saya senang dengan tuntutan bebas, tetapi saya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang didakwakan,” kata Supriyani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan, JPU Ujang Sutisna menyampaikan, pertama ; agar majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
Kedua, membebaskan Supriyani dari dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 80 Ayat (1), juncto Pasal 76 huruf C Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ketiga, menetapkan barang bukti baju seragam (sekolah) dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana (orang tua korban D) dan sapu ijuk warna hijau dikembalikan pada Sanaa Ali (Kepala SDN 4 Baito,” ujar JPU Ujang Sutisna.
Dalam pertimbangannya, JPU memasukkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1554K/PID/2013. Putusan ini pernah digunakan menjadi dasar perbuatan seorang guru yang dilaporkan saat mencukur rambut seorang murid, tetapi dinyatakan bebas di persidangan. Selain itu, berdasarkan UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Pemerintah RI No 74/2o08 tentang guru telah diatur di beberapa pasal perlindungan terhadap guru.
Meski begitu, JPU Ujang Sutisna yang juga Kepala Kejari Konsel itu menyebut, jaksa tetap berkeyakinan jika Supriyani melakukan dugaan pemukulan sebanyak satu kali kepada saksi korban. “Namun pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat (mens rea, red),” tuturnya.
JPU Ujang Sutisna mengatakan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, adalah ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi guru tetap.
Sebab, terdakwa telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun. “Terdakwa cenderung menyesali perbuatannya yang terlihat dari raut wajahnya selama menjalani persidangan. Selain itu tersirat dari ucapan maupun perilaku di luar persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya sambil menangis pada saat bersama saksi di rumah ayah korban, Wibowo Hasyim,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, SH menyesalkan tuntutan bebas JPU yang tetap menggunakan embelembel adanya perbuatan yang disangkakan. “Olehnya itu, kami akan mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan hari Kamis 14 November 2024,” ujarnya. (ndi/b)