Rumah Singgah untuk Gepeng

  • Bagikan
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra Haris Ranto. (IST)
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra Haris Ranto. (IST)

--Anggaran Rp 2 Miliar, Tuntas Desember

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penanganan gelandangan dan pengemis atau Gepeng di Kota Kendari seakan tak pernah usai. Meski kerap dirazia, mereka akan kembali turun ke jalan. Untuk mengatasi persoalan sosial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisiatif membangun rumah singgah.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra Haris Ranto mengungkapkan pembangunan rumah singgah ini dimaksudkan untuk memberikan tempat yang aman dan nyaman. Bukan hanya itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi penghuni untuk menjalani proses pemulihan dan memperoleh keterampilan.

"Proyek pembangunan sudah memasuki tahap akhir. Dipastikan akan rampung pada akhir Desember 2024. Rumah singgah ini dibangun di Kota Kendari yang akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi bagi gepeng maupun anak jalanan (Anjal)," jelasnya kemarin.

Dalam pengelolaan rumah singgah lanjutnya, pihaknya akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Sebab operasionalnya akan diambil alih Dinsos Kota Kendari. Namun demikian, pihaknya tak akan lepas tangan. Pemprov akan terus terlibat membantu penangan gepeng dan anjal.

"Kami akan terus memberikan dukungan melalui pembinaan dan pendampingan, terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan bagi mereka yang tinggal di sana,” jelasnya.

Setelah dihuni, para gepeng dan anjal akan mendapatkan berbagai layanan, seperti bimbingan, pendampingan, serta pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk membantu mereka mandiri. Program ini diharapkan dapat membantu para penghuni rumah singgah untuk memperoleh keterampilan yang bisa mereka aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari setelah keluar dari fasilitas tersebut.

Rumah singgah dibangun di bekas kantor Dinsos Kota Kendari yang saat ini sedang dalam tahap rehabilitasi. Pembangunannya menelan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut mencakup biaya renovasi gedung, penyediaan fasilitas, serta program-program pendampingan sosial.

Ia memastikan akan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 2021, ada lima program utama yang harus dijalankan. Yakni pengumpulan data, perhitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM dan pelaporan.

"Rehabilitasi sosial dasar diperuntukan penyandang disabilitas, anak terlantar, gepeng, lanjut usia,serta perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam maupun non-alam. Kami berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi standar pelayanan sosial, walaupun dengan anggaran yang terbatas," tutupnya. (b/m1)

  • Bagikan