Pj Wali Kota Usul Dua Nama

  • Bagikan
Kepala Ombudsman Sultra. (MASTRI SUSILO)
Kepala Ombudsman Sultra. (MASTRI SUSILO)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sudah sepekan, kursi Sekretaris Kota (Sekot) Kendari dijabat pelaksana harian (Plh). Namun Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup belum ingin buru-buru memulai proses lelang jabatan. Orang nomor satu di Kota Lulo ini lebih memilih menunjuk pejabat pelaksana (Plt). Saat ini, pengajuan telah diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Hasria mengungkapkan telah mengusulkan nama-nama calon Plt Sekot Kendari. Sesuai mekanisme, calonnya telah diserahkan ke gubernur.

“Dua Nama (sudah diserahkan sebagai calon Plt Sekot Kendari). Kita tunggu saja, tahapannya. Nantinya, salah satunya akan di-SKkan Pj gubernur," beber Hasria kepada Kendari Pos, Jumat (8/11).

Meski sudah memasukkan dua nama ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hasria enggan menyebut kedua identitas calon Plt Sekot Kendari.

Terpisah, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengungkapkan telah mengusulkan dua nama calon Plt Sekda Kota Kendari ke Pemprov Sultra dan masih menunggu persetujuan Pj Gubernur. “Sudah diajukan sejak pekan lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sultra Mastri Susilo menyoroti banyaknya jabatan di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota di yang masih dijabat Plh dan Plt. Sebab jabatan itu hanya sementara. Plh hanya bisa menjabat selama dua minggu sementara Plt hanya bisa menjabat tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali, sehingga totalnya hanya enam bulan.

"Kalau sudah enam bulan dan masih Plt berarti harus menunjuk pejabat (orang) yang lain untuk menduduki jabatan itu sebagai Plt," tegasnya.

Mastri menilai banyaknya pejabat Plh bisa berdampak negatif terhadap layanan publik. Pasalnya, Plh dan Plt tidak bisa melakukan atau mengeluarkan keputusan strategis. Untuk mengoptimalkan layanan publik, ia mendorong segera dilakukan asesmen (lelang jabatan) atau seleksi terbuka.

"Kenapa saya katakan tidak optimal, karena seorang Plh dan Plt itu ditunjuk karena posisinya pada jabatan yang lain. Karena meskipun dia menduduki jabatan Plh atau Plt, jabatan sebelumnya itu tidak bisa non aktif begitu saja," jelas Mastri.

Mastri menjelaskan Plh dan Plt dibebani dusa pekerjaan dengan level yang sama, sehingga pasti kerepotan. Oleh karena itu, pejabat yang saat ini masih posisi Plh dan Plt sebaiknya segera dilakukan proses lelang jabatan atau seleksi terbuka dalam rangka untuk mengidentifikasi pejabat di daerah.

"Lagian, wewenang Plh dan Plt terbatas pada aspek kepegawaian. Mereka idak bisa mengambil tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," pungkasnya. (b/ ags)

  • Bagikan