Kelembagaan Pemda Dievaluasi Kemenpan-RB

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio (5 dari kanan), Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana KemenpanRB sekaligus Ketua Tim Evaluasi Kelembagaan, Mulyanto (4 dari kanan) usai rapat koordinasi evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda se-Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (8/11/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio (5 dari kanan), Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana KemenpanRB sekaligus Ketua Tim Evaluasi Kelembagaan, Mulyanto (4 dari kanan) usai rapat koordinasi evaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda se-Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (8/11/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

-- Sekda Asrun Lio : Struktur OPD Harus Dinamis

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Utusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tiba di Sultra. Mereka hendak mengevaluasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Sultra. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB, Mulyanto selaku Ketua Tim Evaluasi bersama rombongan diterima Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Jumat (8/11/2024).

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan evaluasi kelembagaan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018, yang memberikan pedoman evaluasi kelembagaan bagi instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki struktur organisasi yang tepat guna, proporsional, dan efisien dalam mendukung fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

“Evaluasi kelembagaan menjadi cara tepat untuk memastikan apakah organisasi pemerintah sudah sesuai dengan tantangan yang ada. Dengan pedoman ini, diharapkan organisasi perangkat daerah dapat beradaptasi secara responsif terhadap perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal,” ujar Sekda Sultra, Asrun Lio dalam rapat koordinasi bersama tim evaluasi KemenpanRB yang dihadiri pejabat terkait di ruang pola Kantor Gubernur Sultra.

Sekda Asrun Lio menjelaskan perangkat daerah harus terdiri dari unsur staf di sekretariat daerah dan sekretariat DPRD, pelaksana yang diwujudkan dalam dinas daerah, dan penunjang di badan daerah. “Di tingkat kabupaten dan kota, perangkat daerah juga mencakup kecamatan yang menjalankan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Sekda Asrun Lio, secara ideal, struktur organisasi perangkat daerah harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal. “Struktur organisasi yang baik harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan,” tuturnya.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menjelaskan, proses organisasi merupakan gambaran seluruh aktivitas organisasi yang dilaksanakan untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai atau value chain secara dinamis. Dengan demikian, setiap aktivitas dan interaksi antara elemen organisasi, harus selaras satu sama lain selama proses organisasi.

“Oleh karena itulah evaluasi kelembagaan menjadi cara tepat untuk mengetahui apakah organisasi saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan yang ada. Terlebih, Kementerian PANRB telah menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah,” papar Sekda Asrun Lio.

Sekda Asrun Lio, menerangkan, peraturan menteri itu menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.

“Evaluasi kelembagaan ini mencakup 2 dimensi pokok organisasi, yakni struktur organisasi dan proses organisasi. Gambaran dari dimensi pokok organisasi ini akan menjadi bahan pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja perangkat daerah,” terangnya.

Sekda Asrun Lio berharap agar hasil dari evaluasi kelembagaan, tercapai kinerja yang optimal bagi setiap organisasi perangkat daerah di Provinsi Sultra. Hal ini guna mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2018, evaluasi kelembagaan pemerintah berlangsung secara berkala, minimal 3 tahun sekali, sebagai upaya memastikan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah sesuai amanat peraturan yang berlaku,” pungkas Sekda Asrun Lio.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Kemenpan-RB, Mulyanto menyampaikan pelaksanaan evaluasi kelembagaan ini bertujuan untuk memastikan struktur dan proses organisasi di lingkungan pemerintah daerah sejalan dengan dinamika lingkungan strategis. “Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif,” ujarnya. (rah/b)

  • Bagikan