KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sosialisasi tentang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya maupun lingkungannya (destructive fishing), dilakukan pihak Polres Kolaka bersama jajaran Dinas Keluatan dan Perikanan setempat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Jumat (8/11). Sejumlah nelayan di wilayah itu terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Kasat Polairud Polres Kolaka, Iptu Faizal, menjelaskan, laut merupakan sumber kehidupan yang penting bagi manusia. Sebab menyediakan berbagai hal yang dibutuhkan dan mempunyai arti penting sebagai sumber makanan, jalan raya perdagangan, sarana penaklukan, tempat pertempuran, lokasi rekreasi dan menjadi alat pemisah atau pemersatu bangsa.
Olehnya itu, Iptu Faizal mengajak nelayan untuk bersama-sama menjaga ekosistem laut. “Mari kita jaga laut kita agar ikanikan yang ada saat ini nanti dapat dikonsumsi terus oleh anak cucu kita. Di laut terdapat karang yang merupakan tempat tinggal ikan. Jika karang rusak maka anak cucu kita nanti kesulitan mencari ikan,” jelasnya.
Faizal mengatakan, salah satu cara untuk menjaga laut dengan tidak menggunakan alat atau bahan yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungan ekosistem laut. Selain merusak ekosistem, nelayan yang menggunakan cara tidak dibolehkan itu dapat berurusan dengan hukum.
“Dilarang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan berdasarkan surat telegram Kabaharkam nomor ST/2453/XI/ OPS/2024. Bagi yang masih melakukan cara seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ancam Iptu Faizal dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kolaka, Agus Salim Pamus. (c/fad)