-- Ahli Forensik dr.Raja Al Fath Widya Iswara Bersaksi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sidang Supriyani dalam dugaan penganiayaan terhadap murid SDN 4 Baito masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/11/2024). Sidang kali keenam ini, mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dokter Raja Al Fath Widya Iswara. Dokter dari RS Bhayangkara Kendari itu dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani. dr.Raja Al Fath memberikan kesaksian terkait luka yang dialami korban D pada bagian paha.
Majelis hakim, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konsel mencecar pertanyaan terhadap dr.Raja Al Fath terkait luka yang dialami korban D, anak oknum polisi di Polsek Baito, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Wibowo Hasyim.
Dalam kesaksian yang disertai bukti foto luka korban D, dr.Raja Al Fath memaparkan, luka tersebut bukan akibat dipukul dengan sapu. Sebab, pukulan dengan sapu hanya mengakibatkan luka memar, bukan luka lecet seperti yang dialami korban yang masih anak-anak itu.
“Kalau memukul satu kali itu tidak mungkin menimbulkan luka yang banyak. Pukulan satu kali dengan permukaan sapu akan mengakibatkan memar, yang mana memar adalah pecahnya pembuluh darah di bawah permukaan kulit. Sementara luka lecet itu terjadi akibat pengelupasan kulit ari,” kata saksi ahli dr.Raja Al Fath dihadapan majelis hakim PN Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Luka yang dialami korban D, ungkap dr.Raja Al Fath, seperti yang terlihat dalam foto itu adalah luka lecet yang sedang dalam fase penyembuhan. Sebab, ketika kulit ari terkelupas, akan mengeluarkan serum dan membentuk warna di area yang luka. Selain itu, perubahan warna akan terjadi, dari merah, merah kecoklatan, coklat, coklat kehitaman, hingga terkelupas dan kembali ke kondisi kulit awal.
Jika melihat kondisi luka, saksi ahli dr.Raja Al Fath menduga luka tersebut telah terjadi lebih dari dua hari. “Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” ungkapnya sembari melihat foto luka korban D yang ditampilkan dalam persidangan.
Saksi ahli dr.Raja Al Fath juga menjelaskan perbedaan dampak benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit, terutama jika terhalang oleh kain. “Jika benda tumpul seperti ujung sapu ijuk langsung mengenai kulit, maka lukanya bisa berupa memar, lecet, atau bahkan robek,” jelasnya.
Sebaliknya, kata dr.Raja Al Fath, jika ada pelindung seperti kain, luka lecet masih bisa terjadi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan atau robekan pada kain baju atau celana yang melapisi kulit.
Setelah kesaksian ahli forensik, majelis hakim PN Andoolo melanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa Supriyani. Guru SDN 4 Baito itu diminta menjelaskan kronologi kasus tersebut seperti yang pernah disampaikannya dalam beberapa kesempatan lain.
Jauh sebelum kasus ini sampai di pengadilan, Supriyani telah mendatangi rumah keluarga pelapor, Aipda Wibowo Hasyim, sebanyak lima kali untuk meminta maaf. Meski Supriyani tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, SH mengatakan, sesuai keterangan ahli forensik, luka yang dialami korban bukan karena pukulan sapu. Keterangan ahli juga menyebut, luka itu diduga akibat gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.
“Garis lukanya juga aneh dan celana tidak ada bekas luka gesekan atau tergores. Artinya, apa yang dituduhkan terhadap Supriyani itu tidak benar. Nama baik Supriyani harus dipulihkan,” kata Andri.
Ia menambahkan, Supriyani juga tetap membantah tuduhan memukul terhadap anak yang disebut menjadi korban tersebut. “Kita sudah dengar bersama dalam persidangan, Ibu Supriyani konsisten bahwa ia tidak pernah melakukan pemukulan tersebut,” tegas Andri.
Sidang kepada guru Supriyani, akan dilanjutkan Senin 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Konsel. (ndi/b)