Gagas Pembangunan Berkelanjutan, Tetap Jaga Lingkungan

  • Bagikan
SELAMATKAN SDA : Suasana forum konsultasi publik I dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD periode 2025-2029 yang dibuka Sekab Butur, Muh. Hardhy Muslim. (DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
SELAMATKAN SDA : Suasana forum konsultasi publik I dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD periode 2025-2029 yang dibuka Sekab Butur, Muh. Hardhy Muslim. (DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2025- 2029 diharapkan lebih berkualitas. Dengan begitu, potensi pengaruh negatif dan risiko terhadap kondisi lingkungan di Butur dapat diminimalisir.

Keinginan tersebut ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim, ketika membuka forum konsultasi publik I dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD periode 2025-2029, kemarin. Kegiatan tersebut diinisiasi pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

“Dari forum ini semoga kita dapat menjaring dan menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, identifikasi, perumusan isu pembangunan berkelanjutan hingga masukan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan KLHS RPJMD Buton Utara periode 2025- 2029,” pinta Hardhy Muslim, kemarin.

Diketahui, sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009, pemerintah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RPJPD hingga RPJMD untuk memastikan keberlangsungan sumber daya alam, menjamin keselamatan, keseimbangan dimensi sosial ekonomi serta mutu lingkungan hidup generasi masa kini dan mendatang. Semua dengan memerhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Secara eksisting, terdapat konservasi hutan lindung yang cukup luas kurang lebih 70 persen di Kabupaten Buton Utara. Ini menjadi tantangan untuk tetap mmertahankan fungsi sekaligus melestarikannya. Namun di sisi lain, itu bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dari semua elemen pemangku kepentingan, dari pusat sampai daerah,” ungkap Hardhy Muslim.

Begitu juga dengan keberadaan kawasan hutan mangrove seluas 17.400 hektare. KLHS menjadi rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Saya mengajak peserta forum yang ada supaya dapat berpikir terbuka, terintegratif dan inovatif dalam memberikan saran positif sebagai upaya menjadikan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Buton Utara periode 2025-2029 lebih berkualitas dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tandas Hardhy Muslim. (c/had)

  • Bagikan