-- KPU Sultra Fasilitasi Kampanye Pilkada di Media Massa
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahap baru dengan dimulainya kampanye di media massa. Melalui kampanye di media massa, pemilih diharapkan kian cermat menentukan pilihan sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada. Koordinator Divisi (Kordiv) Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amirudin menjelaskan pelaksanaan kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Pada tanggal 10 November 2024, kita masuk tahapan kampanye di media massa cetak dan media elektronik termasuk di media daring masing-masing yang sudah di daftarkan di KPU. Kami memfasilitasi penayangan/penerbitan materi kampanye di media cetak dan elektronik,” ujar Amirudin,” ujar Amirudin kepada Kendari Pos, Rabu (6/11/2024).
KPU Sultra telah melakukan koordinasi dengan media massa di Sultra dengan harapan mendapatkan masukan mengenai materi pasangan calon (paslon) agar penerbitannya sesuai dengan kaidah jurnalistik. “Kampanye di media massa berakhir pada tanggal 23 November 2024 atau 4 hari sebelum pemilihan atau tepatnya pada masa tenang,” ungkap Amirudin.
Selain kampanye di media massa, pada tanggal 10 November 2024 dilaksanakan kampanye terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik ketiga, penyebaran bahan kampanye ke KPU, pelaksana Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan media massa cetak dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan lain.
“Kami harap semua iklan yang difasilitasi oleh KPU bisa termuat di seluruh media massa yang ada di Sultra sehingga masyarakat bisa terjangkau keseluruhan,” harap Amirudin. KPU Sultra terus berusaha mengedukasi masyarakat agar informasi tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra bisa diketahui oleh masyarakat luas. (ags/b)