Kelamaan Jabat Plt Kadis, Menghambat Layanan Publik!

  • Bagikan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (IST)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Ada fenomena menarik pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Adalah Ir Sahid, sudah lima tahun lebih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra. Dia dilantik 29 Agustus 2019 dan sampai sekarang statusnya belum berubah (masih sebagai Plt).

Kondisi ini memantik sorotan dari organisasi Youth Voice Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Kedua lembaga ini satu suara bahwa, kelamaan menjabat Plt Kadis akan menghambat layanan publik dan potensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan maupun kepegawaian.

Aktivis/Pengurus Youth Voice Sultra, Hamlin, menilai, masa jabatan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Sahid, telah melebihi batas yang seharusnya.

“Sejak dilantik sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan pada Kamis, 29 Agustus 2019, hingga saat ini, belum ada pergantian pejabat definitif. Artinya, jabatan Plt tersebut telah berlangsung selama lebih dari 5 tahun,” ungkap Hamlin, Selasa (5/11/2024).

Situasi ini, kata dia, potensi menyalahi prosedur dan peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, berdasarkan peraturan BKN, masa jabatan Plt hanya diperbolehkan selama dua kali tiga bulan.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN No. 2/2019, seorang Plh maupun Plt, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis dan dapat berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tegasnya. Untuk diketahui, Youth Voice Sultra merupakan salah satu organisasi besar yang konsen mengawal kebijakan publik dan berbagai persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sorotan senada disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo.

Menurut Mastri, Plt hanya bisa menjabat selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali, sehingga totalnya hanya enam bulan.

“Kalau sudah enam bulan dan masih status Plt, berarti harus menunjuk pejabat (orang) lain untuk menduduki jabatan itu sebagai Plt,” tegas Mastri kepada Kendari Pos, kemarin.

Mastri menilai, pejabat status Plt bisa berdampak negatif terhadap layanan publik. “Kalau dia status Plt, maka pasti tidak bisa optimal dalam melaksanakan layanan publik. Karena Plt tidak bisa melakukan atau mengeluarkan keputusan strategis,” jelasnya.

Untuk mengoptimalkan layanan publik, Ombudsman mendorong agar segera dilakukan asesmen (lelang jabatan) atau seleksi terbuka terkait posisi jabatan yang saat ini diisi oleh Plt.

“Saya katakan kalau dipimpin Plt tidak optimal, sebab Plt ditunjuk karena posisinya pada jabatan lain. Meskipun dia menduduki jabatan Plt, jabatan sebelumnya tidak bisa non aktif begitu saja,” terangnya.

“Oleh karena itu, saran dari kami bagi pejabat yang saat ini masih posisi Plt, sebaiknya segera dilakukan proses lelang jabatan atau seleksi terbuka dalam rangka mendefinitifkan pejabat tersebut,” harapnya.

Mastri juga mengingatkan, wewenang Plt terbatas pada aspek kepegawaian. Juga tidak bisa mengambil tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum. Utamanya pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto belum memberikan jawaban spesifik terkait persoalan anak buahnya tersebut. “Nanti Pak Sekda yang jelaskan,” ujarnya singkat, kemarin.

Meski belum menjelaskan, namun sebenarnya sejak April lalu, sudah ada job fit pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra. Tim job fit dipimpin langsung Sekda Sultra, Asrun Lio. Hanya saja sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. (b/m4/rah/ags)

  • Bagikan