Empat Aduan Pelanggaran Pilkada Diproses

  • Bagikan
Kasi Humas pada Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif (IST)
Kasi Humas pada Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Suasana jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 di Kabupaten Kolaka, kian dinamis. Tim dari pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di daerah itu saling lapor terkait dugaan pelanggaran tindak pidana oleh pihak rival lainnya.

Kasi Humas pada Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada. Rinciannya, dua pengaduan perusakan alat peraga kampanye, fitnah dan isu SARA masing-masing satu laporan.

“Empat laporan itu ada dari tim Paslon nomor 1 dan juga 2. Semuanya masih tahap penyelidikan,” ujarnya saat ditemui Selasa (5/11). Terkait laporan isu SARA, kata Dwi Arif pihaknya sudah memanggil tiga saksi untuk memberikan klarifikasi. Salah satu yang menjadi terlapor adalah anggota DPRD Kolaka.

“Anggota DPRD Kolaka itu dilaporkan terkait isu SARA. Yang bersangkutan belum dapat memberikan klarifikasi karena saat ini masih mengikuti Bimtek. Untuk informasi lebih lengkapnya nanti penyidik yang sampaikan,” ujarnya, tanpa penyebut identitas anggota dewan itu.

Iptu Dwi Arif mengatakan, agar Pilkada Kolaka dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka ia mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya para pendukung masing-masing Paslon untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi ataupun pelanggaran hukum lainnya. “Jika terbukti melangggar, maka pelakunya pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (c/fad)

  • Bagikan