KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Asrun Lio menegaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Penegasan itu dia sampaikan saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 di Tamimu Ballroom, Villa Nirwana, Kota Baubau, baru-baru ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sultra, anggota Badan Anggaran DPRD, staf ahli gubernur, asisten Setda Sultra, ketua DPRD, serta pejabat keuangan dari seluruh kabupaten/kota se-Sultra.
Asrun Lio menyampaikan, APBD merupakan instrumen kunci dalam menyalurkan kepentingan publik melalui programprogram pemerintah daerah.
"Aspirasi rakyat yang disampaikan oleh para wakil di DPRD, perlu diwujudkan dalam program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan setiap program dapat mencapai target yang ditetapkan.
"Tiga kunci sukses otonomi daerah adalah kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah dan DPRD, kompetensi pemerintahan yang memadai, serta kontrol sosial yang efektif dari masyarakat dan media," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan enam arahan penting bagi daerah dalam menyusun APBD 2025. Pertama, pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan potensi pendapatan daerah.
Ketiga, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Keempat hingga keenam, prioritas harus diberikan pada sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
"Selain itu, isu strategis seperti pengendalian inflasi dan penurunan stunting juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang," paparnya.
Pada acara tersebut, Asrun juga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur tentang perubahan APBD 2024 serta rancangan peraturan bupati/wali kota terkait penjabaran APBD 2024 kepada perwakilan kabupaten/kota se-Sultra.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih efektif serta menyusun APBD 2025 yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan," pungkasnya. (rah/adv)