KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Dalam berbagai kesempatan kunjungan kerjanya ke sejumlah kecamatan, Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, tiada henti mengingatkan aparaturnya untuk tetap bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, bupati dua periode itu menegaskan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“ASN harus tetap profesional dalam melayani masyarakat. Jangan sampai ikut politik praktis yang dapat memengaruhi netralitas pelayanan,” tegasnya, kemarin.
Ia juga memeringatkan agar ASN tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik atau mendukung calon tertentu. “Netralitas ASN adalah prinsip penting agar pelayanan kepada masyarakat. Harus tetap adil, tanpa memandang pilihan politik,” sambung Surunuddin.
Dalam konteks sosialisasi netralitas ASN, bupati menekankan kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Konsel untuk bisa menjadi contoh, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam bekerja. Tidak boleh ada keberpihakan, apalagi dalam momen penting seperti Pilkada.
“Kali ini saya kembali ingatkan, untuk seluruh ASN tanpa terkecuali dan aparat desa, agar senantiasa menjaga netralitas pada Pilkada. Saya tidak mau ada yang diproses di Bawaslu. Saya juga malu,” instruksinya.
Penegasan bersifat instruksi kolektif itu terus disampaikan Surunuddin Dangga kepada keluarga besar Pemkab, khususnya ketika melakukan monitoring dan evaluasi kasus stunting dan kemiskinan ekstrem serta sosialisasi terkait netralitas ASN pada seluruh kecamatan di Konsel.
“Sikap ini tidak terlepas dari kode etik yang harus dipatuhi oleh abdi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, terutama pada saat memasuki Pemilu atau Pilkada. Harus menjaga ucapan dalam bermedia sosial agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, maupun gestur tubuh bermakna simbolik. Semua sudah diamanatkan oleh undang-undang. Hindari perbincangan kontradiktif, alihkan pembicaraan terkait Pilkada, meskipun hanya sekadar analisis saja. Terutama pada ASN dan berlaku bagi aparat Pemerintah Desa,” tandasnya. (c/ndi)