Dilaporkan tak Netral, Kapus Tinondo Tersangka

  • Bagikan
PENYIDIKAN : Suasana penyerahan berkas laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, ke pihak Polres setempat untuk ditindaklanjuti. (KUSDIN/KENDARI POS)
PENYIDIKAN : Suasana penyerahan berkas laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, ke pihak Polres setempat untuk ditindaklanjuti. (KUSDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui penyidik Satuan Reskrim telah menetapkan Zulkarnain sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kasatreskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, menyampaikan, setelah terbit laporan pada tanggal 29 Oktober 2024, pihak Sentra Gakkumdu langsung menggelar penyelidikan.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan rangkaian penyelidikan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, gelar perkara, terpenuhinya barang dan alat bukti, maka status terlapor saat ini sebagai tersangka,” ungkap Harry, Senin (4/11).

Ia mengaku, proses penyidikan terhadap tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Tinondo, masih terus berlangsung. Meski demikian, selama proses hukum itu kepolisian tidak melakukan penahanan.

“Sementara itu dulu yang dapat kami sampaikan. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami infokan kembali. Saat ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung,” ulang Harry, menegaskan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior menyampaikan, pihaknya bersama Tim Gakkumdu menduga kuat jika Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Ian, Kepala Puskesmas Tinondo itu bersikap tidak netral dalam Pilkada Koltim, sehingga pihak Bawaslu sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindak atau diberi sanksi.

“Kami sudah limpahkan ke Polres Koltim untuk diproses lebih lanjut. Mudah-mudahan kasus pelanggaran Pilkada bisa cepat tuntas dan mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, proses hukum yang menyeret Kepala Puskesmas Tinondo, Zulkarnain, itu karena ia terlihat berpose memakai kaos bergambar salah satu calon bupati dalam sebuah kegiatan. (c/kus)

  • Bagikan

Exit mobile version