KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- EM (37), warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo di Kabupaten Kolaka, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani itu diduga menggelapkan motor milik rekan seprofesi lainnya. Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku EM berawal dari laporan A. Tonronge. Dalam pengaduannya, ia mengatakan bahwa pada akhir Juli lalu terlapor datang ke rumah kebun miliknya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk mengantar sang anak ke Wolo.
“Pelapor ini tidak menaruh curiga kepada terlapor dan langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut. Namun, hingga saat ini terlapor belum mengembalikan sepeda motor korban. Pelapor sudah berusaha menghubungi lewat handphone, tetapi terlapor tidak pernah menjawab panggilannya,” ungkap Iptu Dwi Arif saat dihubungi Minggu (3/11).
Perwira dengan tanda pangkat dua balok di pundak itu mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil interogasi, EM mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor terlapor.
“Pelaku memakai sepeda motor tersebut untuk digunakan seharihari. Pelaku sudah kami amankan kemarin di Polsek Kolaka untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Dwi Arif pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku EM tersebut. Pelaku telah mengubah warna sepeda motor tersebut yang sebelumnya putih menjadi hitam.
“Akibat ulah pelaku itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Pelaku EM dapat dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (c/fad)