Menteri Hukum RI Berikan Penguatan Tupoksi Kemenkumham Sultra

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyimak arahan Menteri Hukum RI Andi Agtas di Jakarta, pekan lalu. (IST)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyimak arahan Menteri Hukum RI Andi Agtas di Jakarta, pekan lalu. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kakanwil Silvester didampingi Kadiv Administrasi Sunu Tedy Maranto, Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun, Kepala Bagian Program dan Humas Ruslan, Kepala Subbagian Kepegawaian M. Syaeful Rizal dan Kepala Subbagian Program Jumaedy.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra diterima langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di ruangan kerjanya di Gedung Sekretariat Jenderal Kementian Hukum RI.

Pada kesempatan tersebut, Silvester menyampaikan laporan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) Computer Asissted Test (CAT) seleksi CASN Kemenkumham di wilayah Sultra telah selesai dilaksanakan dengan aman, tertib, lancar dan tidak adanya pengaduan.

Selanjutnya Kakanwil menyampaikan terima kasih atas penugasan barunya kembali ke kampung halaman sebagai Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Andi Agtas memberikan arahan serta penguatan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra untuk senantiasa menjaga integritas kita sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, terutama selama tahapan pelaksanaan seleksi CASN Kemenkumham.

“Jaga integritas kita, jangan ada kecurangan dan perbuatan dzalim selama penerimaan CASN, jangan pupuskan harapan dan kesempatan mereka dengan menggugurkan karena penilaian subyektif” tegas Menkum.

Selanjutnya Menteri juga akan memperkuat pelaksanaan merit sistem yang selama ini telah dijalankan di Kemenkum, sehingga seluruh pegawai memiliki kesempatan terbuka dalam menduduki jabatan atau posisi tertentu.

Perlu diketahui, Merit Sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Hal tersebut telah diatur melalui Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terakhir, Andi Agtas menekankan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan tanpa pamrih kepada masyarakat dan bahkan rekan kita sendiri. “Berikan pelayanan terbaik kepada siapapun, permudah segala urusan, niscaya kita juga akan diberikan kemudahan dan keberkahan dalam kehidupan kita,” pungkasnya. (ags/adv)

  • Bagikan