83 Peserta Tak Lolos Berkas

  • Bagikan

--Masa Sanggah Dibuka Hingga 6 November

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih cukup diminati. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun jadi buruan. Sejak pendaftaran dibuka, ada sebanyak 2.631 pelamar. Hanya saja, tidak semuanya beruntung bisa lanjut ke tahap berikutnya. Dari hasil seleksi administrasi, berkas 83 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Wakil Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan PPPK Kota Kendari Makmur mengatakan tahapan seleksi penerimaan PPPK telah dimulai. Tahun ini, Pemkot Kendari mendapat kuota PPPK sebanyak 493 formasi Rinciannya, sebanyak 117 tenaga guru, 304 tenaga teknis dan 72 tenaga kesehatan (Nakes).

"Baru-baru ini, Panselda telah merampungkan seleksi administrasi. Dari total 2.631 berkas pendaftar yang masuk, sebanyak 2.548 berkas yang dinyatakan lolos," ujar Makmur kemarin.

Hasil seleksi administrasi lanjutnya, dapat dilihat secara lengkap melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn. bkn.go.id. Hasilnya telah diumumkan sejak tanggal 1 November lalu.

Makmur menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan TMS, berhak menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi kepada Panselda Kota Kendari selama tiga hari secara online terhitung mulai tanggal 2 hingga 6 November.

"Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. Sanggahan peserta yang tidak melalui prosedur tidak akan diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Panselda kata dia, dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

“Panselda juga dapat membatalkan hasil seleksi administrasi pelamar yang dinyatakan lulus setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar selama proses masa sanggah,” pungkasnya. (c/ ags)

  • Bagikan

Exit mobile version