KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebelas tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sukses menyabet supremasi tertinggi di bidang tata kelola keuangan. Tahun 2024 ini, pemerintah tetap mematok target maksimum. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi keharusan. Kini, tahapan menuju predikat WTP ke-12 secara beruntun telah dimulai.
Kemarin, Pemkot Kendari mengikuti Entry Meeting dengan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Entry meeting dilaksanakan dalam rangka memastikan pengelolaan anggaran pemerintah daerah sesuai prosedur dan masih berada pada jalur yang benar.
Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan menjelaskan Entry Meeting merupakan bagian dari upaya pihaknya menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai prosedur merupakan harapan kita semua. Kami optimis tata kelola keuangan Kota Kendari terbaik sehingga bisa mempertahankan prestasi (Opini WTP),” jelasnya kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Amir Hasan menekankan agar dokumen pemeriksaan yang dibutuhkan agar segera disampaikan kepada BPK. Sebab tahapan ini sesuai arahan pemerintah pusat. Yang mana, tujuan dan temanya menilai apa penyebab terjadinya permasalahan di pengelolaan APBD.
“Jadi, seluruh Pemda di Indonesia melakukan pemeriksaan. Kalau saya tidak salah, sepertinya hari ini adalah hari terakhir dokumen untuk diserahkan,” ujarnya.
Ketua Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Sultra Restu mengatakan akan meminta dokumen atau keterangan terkait di tahun 2023 sampai tahun 2024 (Semester I).
“Pemeriksaan kami ini tujuannya untuk menilai penyebab atas permasalahan yang terjadi di Kota Kendari. Jadi kemarin kami sudah menemukan beberapa kendala dan hari ini kami mulai mendalami lagi sebenarnya apa penyebab permasalahan yang terjadi di Kota Kendari ini,” ungkap Restu.
Ketua tim pemeriksa BPK juga mengharapkan dukungan Pemkot Kendari untuk memberikan dokumen, keterangan dan informasi yang lengkap dan rinci. “Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 30 hari mulai dari 30 Oktober sampai 30 November 2024,” pungkasnya. (ags/b)