Anggaran Harus Fokus Pada Pencapaian Pelayanan Publik

  • Bagikan
SUDAH DIEVALUASI : Penetapan Raperda APBD-P 2024 menjadi Perda yang dilakukan pihak DPRD Konsel bersama Bupati, H. Surunuddin Dangga (tengah). (DINAS KOMINFO KABUPATEN KONAWE SELATAN FOR KENDARI POS)
SUDAH DIEVALUASI : Penetapan Raperda APBD-P 2024 menjadi Perda yang dilakukan pihak DPRD Konsel bersama Bupati, H. Surunuddin Dangga (tengah). (DINAS KOMINFO KABUPATEN KONAWE SELATAN FOR KENDARI POS)

--DPRD Tetapkan Perda APBD-P 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Secara resmi, akhirnya DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di aula utama parlemen daerah, kemarin. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara, I Gusti Adi Suwantara, serta diikuti anggota legislatif lainnya.

Rapat tersebut diawali dengan penyampaian akhir fraksi-fraksi yang dibacakan Anggota DPRD, Nadira. Terdapat beberapa hal mendasar yang menjadi poin-poin penting, dituangkan menjadi konsep pemikiran dalam pandangan fraksi. “Penganggaran target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2024 yang semula senilai Rp 1.534.457.728.524 bertambah menjadi Rp 1.807.198.679.513,” rinci Nadira, kemarin.

Angka tersebut merupaka total dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 122.770.073.670, pendapatan transfer berjumlah Rp 1.679.398.311.158 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 5.030.294.685.

“Beberapa hal yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan pada bagian ini adalah, penganggaran target pendapatan daerah harus selalu didasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional,” ujarnya.

Target harus dapat dicapai pada setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan,” tuturnya. Untuk penyediaan alokasi belanja daerah yang semula Rp 1.776.005.029.221, kini bertambah menjadi Rp 1.947.797.570.179.

“Hal yang menjadi perhatian pada aspek pembiayaan ini adalah sebagai upaya memfokuskan pencapaian target pelayanan publik. Perangkat daerah tidak harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan sub-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memerjelas efektivitas juga efisiensi penggunaan anggaran,” sorot Nadira.

Meski demikian, DPRD Konsel yang meliputi Fraksi Nasdem, PKS, Gerindra, PBB, Demokrat dan Kebangkitan Amanat Rakyat menyatakan menerima dan setuju dengan rancangan APBD-P 2024 tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, mengatakan, secara legalitas, RAPBD-P 2024 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda. Terlebih setelah terbitnya surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/384 tanggal 24 Oktober 2024 tentang evaluasi Raperda APBD-P Konsel tahun 2024.

“Kita semua berharap, kerangka desain APBD-P 2024 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan, dalam menjawab kepentingan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Surunuddin.

Pemkab akan terus berupaya agar targettarget penerimaan maupun pembiayaan dapat direalisasikan.

“Apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas berbagai pertimbangan, saran dan usul. Sekaligus penghargaan atas kesepakatan yang dicapai, sehingga Perda APBD-P dan rancangan peraturan bupati tentang RAPBD-P 2024 dapat ditetapkan,” pungkasnya. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version