UMK 2025 Segera Dibahas

  • Bagikan
Ali Aksa. (IST)
Ali Aksa. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tiap akhir tahun, Upah Minimum Kota (UMK) ditinjau ulang. Pembahasannya akan digodok Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, perusahaan, serikat pekerja hingga akademisi. Sesuai ketentuan, UMK Kendari 2025 baru ditetapkan akhir November atau awal Desember. Di Kendari, prosesnya telah dimulai.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari Ali Aksa mengaku telah memulai proses pembicaraan UMK 2025 secara internal antara perusahaan dan pekerja. Namun untuk penetapan harus menunggu rapat Dewan Pengupahan Provinsi selesai. Sebab penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menjadi rujukan UMK.

“Kami sudah menyampaikan agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik terhadap perkembangan yang ada. Ini penting agar saat sidang pertemuan, prosesnya pembahasan UMK 2025 bisa berjalan lancar dan tidak terlalu alot,” ungkapnya saat ditemui di kantornya (30/10).

Ia menekankan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja sangat diperlukan untuk meminimalisir ketegangan dan memastikan semua suara didengar. Rapat penetapan UMK tahun 2025 akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, stakeholder, serikat pekerja, dan pengusaha.

“Semua pihak akan bergabung dalam satu forum untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan tentang rumus dan indeks yang digunakan dalam penetapan upah. Namun, saat ini, indeks yang diperlukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia, yang membuat perhitungan nominal UMK masih tertunda,” tambahnya.

Jika angka nominal UMK telah muncul, penting untuk memastikan angka tersebut realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini..”Bila menghadapi inflasi atau situasi ekonomi yang berat, kami akan bekerja keras untuk mencari jalan tengah. Tujuannya adalah agar baik pengusaha maupun pekerja tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Pada tahun 2024, UMK Kendari sebesar Rp 3.012.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,86% dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2025, ia masih belum dapat memastikan adanya kenaikan. Semua tergantung pada hasil diskusi dan kesepakatan antara semua pihak. “Kami berharap dapat mencapai keputusan yang mencerminkan keadilan dan kebutuhan ekonomi saat ini,” ujarnya. (b/m1)

  • Bagikan