KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem pemerintahan berbasis data desa/kelurahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) harus komprehensif. Dengan begitu, maka peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan nantinya dapat dilaksanakan sesuai norma hukum yang termuat dalam regulasi itu.
Penegasan tersebut dilontarkan Asisten III Sekretariat Kota (Setkot) Baubau, La Ode Darussalam, ketika membuka seminar awal pendampingan penyusunan Raperda sistem pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan pada aula kantor wali kota di Palagimata, kemarin.
“Penyusunan Perda tentu berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Peraturan Mendagri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan. Sehingga penyediaan data presisi dapat terimplementasi,” jelas La Ode Darussalam, kemarin.
Pihaknya mengapresiasi kegiatan seminar awal yang diprakarsai Biro Hukum Provinsi Sultra dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tersebut. “Diharapkan mendapat atensi positif dari perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Perda ini,” pungkas La Ode Darussalam. (c/lyn)