Kapus Tinondo tak Netral, Berlanjut ke Penyidik Polres

  • Bagikan
PROSES HUKUM : Koordiv Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior (kedua dari kiri) saat menyampaikan hasil kerja Tim Gakkumdu kepada pihak Polres setempat. (KUSDIN/KENDARI POS)
PROSES HUKUM : Koordiv Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior (kedua dari kiri) saat menyampaikan hasil kerja Tim Gakkumdu kepada pihak Polres setempat. (KUSDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Perkara ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) dilimpahkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan proses hukum selanjutnya kasus yang menyeret nama Kepala Puskesmas Tinondo kepada penyidik Polres Koltim.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, membenarkan, pihaknya bersama tim Gakkumdu Bawaslu Koltim menduga kuat jika Kepala Puskesmas Tinondo, Zulkarnain, melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ASN tersebut diberikan sanksi. “Kini kami sudah limpahkan ke Polres Koltim untuk diproses lebih lanjut. Mudah-mudahan kasus pelanggaran Pilkada ini cepat tuntas dan menunjukkan kepastian hukum,” harapnya, Rabu (30/10).

Ian mengatakan, pelanggaran dalam pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/ Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Ancaman pidananya paling singkat satu bulan atau maksimal enam bulan penjara atau denda paling sedikit Rp600 atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengaku setelah menerima laporan dari Bawaslu Koltim. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada terlapor (Kapus Tinondo) dan saksi-saksi.

“Semua akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku sesuai dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” janji Harry Prima.

Diketahui, sebelumnya Kepala Puskesmas Tinondo, Zulkarnain, terlihat berpose bersama beberapa wanita memakai kaos bergambar salah satu calon bupati. (c/kus)

  • Bagikan

Exit mobile version