KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral di Pilkada. Sanksi menanti abdi negara terlibat politik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menegaskan, ASN memiliki kepentingan untuk memastikan Pilkada berjalan sukses. Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan Kendari menjadi lebih maju.
Ia mengimbau ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik di media sosial atau kampanye yang dapat merusak netralitas ASN.
Aturan netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI.
“Acuan kita tetap pada regulasi yang ada. Netralitas ASN harus di semua tingkat, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil,” katanya.
Bawaslu berharap agar ASN memahami aturan netralitas dan menerapkannya secara konsisten. “ ASN di Kendari sudah ada yang kami dapat diduga berpolitik dan sudah di bawa ke BKN untuk ditindaklanjuti prosesnya dan kami masih menunggu sanksi apa yang didapatkan ASN yang terlibat pelanggaran pilkada ini. (m4/c)