KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah aparatur Pemerintah Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buton tak terdaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari total 83 desa, hanya 37 desa yang sudah terdaftar. Itu artinya baru 46 desa belum memenuhi amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Hal itu terungkap saat monitoring dan evaluasi Pemkab Buton tentang pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa se Buton tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Buton.
“Tercatat 46 desa yang belum terdaftar dan perangkat BPD yang belum terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sekda Buton Asnawi.
Dalam aturan, kata Asnawi, jelas tertuang dalam baleid UU bahwa aparatur Pemerintah Desa termasuk BPD dan lembaga desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Jadi momentum monitoring ini bagusnya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempelajari prosedur lalu daftarkan, berapa iurannya dan bagaimana membayarnya, semua dipastikan dan dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kacab BPJS Baubau (include wilayah Buton) Dika Ari Setiawan meminta Pemkab Buton mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mohon supportnya karena sampai dengan saat ini belum secara keseluruhan untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa BPD dan perangkat desa terdaftar semua,”pintanya. (lyn/b)