SK Evaluasi APBD-P 2024 Diserahkan ke Pemkot

  • Bagikan
PERENCANAAN ANGGARAN : Sekprov Sultra, Dr. Asrun Lio, ketika menyerahkan SK evaluasi Raperda APBD-P 2024 Kota Baubau kepada pihak Pemkot yang diterima langsung Pj Sekot, La Ode Aswad, M.Si., kemarin. (DINAS KOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS)
PERENCANAAN ANGGARAN : Sekprov Sultra, Dr. Asrun Lio, ketika menyerahkan SK evaluasi Raperda APBD-P 2024 Kota Baubau kepada pihak Pemkot yang diterima langsung Pj Sekot, La Ode Aswad, M.Si., kemarin. (DINAS KOMINFO KOTA BAUBAU FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Baubau terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2024 dan rancangan peraturan wali kota Baubau tentang penjabaran perubahan APBD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah selesai. Surat keputusannya (SK) diterima langsung Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Aswad, Selasa (29/10). Saat menyerahkan SK evaluasi Raperda APBD-P 2024 tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio, mengatakan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

“APBD adalah wadah untuk menampung kepentingan publik yang akan diwujudkan melalui kegiatan bermanfaat agar dirasakan masyarakat,” kata Asrun Lio, kemarin.

Dipaparkannya, rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan yang merupakan perencanaan tahunan di masa transisi. Hal tersebut menjadi tahap awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Tidak bisa dimungkiri, saat ini ketergantungan Pemerintah Daerah ke pusat masih sangat tinggi. Pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang dicitacitakan tentu sangat sulit dicapai tanpa dukungan pembiayaan Pemerintah Pusat. Disisi lain isu-isu terkait pengelolaan keuangan daerah masih berkisar pada kualitas belanja APBD,” paparnya.

Asrun Lio mengaku, penganggaran dalam APBD belum memenuhi prinsip money follow program. Serta masih lemahnya komitmen penerapan pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari fase perencanaan pembangunan, anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hingga pengawasan.

“Masih menunjukkan adanya inkonsistensi pelaksanaannya. Pada tahapan itu masih terdapat ketidakmatangan dalam merumuskan kebutuhan belanja dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja,” sambungnya.

Juga belum tepat menentukan program kegiatan serta sub kegiatan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Kondisi tersebut berimplikasi pada tidak tepatnya waktu dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang telah tertuang dalam DPA-SKPD. Kelemahan dari setiap fase tersebut menunjukkan sistem pengendalian internal dalam berbagai tahapan memerlukan penguatan komitmen pada setiap pelaksanaannya. Asrun Lio berharap dalam penyusunan APBD 2025 nanti, memerhatikan isu-isu tersebut agar tidak berdampak pada laporan keuangan tahun berikutnya. (c/mel/lyn)

  • Bagikan