APBD 2025 Wajib “Pro Rakyat”

  • Bagikan
ILUSTRASI:FAHRI/KENDARI POS. (IST)
ILUSTRASI:FAHRI/KENDARI POS. (IST)

--Permendagri Jadi Pijakan Kebijakan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Masa tahun anggaran 2024 akan segera berakhir. Sebagai persiapan, Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menyusun program kerja tahun 2025. Arah kebijakan anggaran akan lebih diprioritaskan program "pro rakyat". Untuk mengoptimalkan pencapaian, panduan penyusunan program anggaran harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengatakan APBD adalah instrumen kunci dalam menyalurkan kepentingan publik melalui programprogram pemerintah daerah. Untuk itulah, aspirasi masyarakat yang disampaikan termasuk lewat wakil rakyat di lembaga parlemen harus disahuti.

"Penyusunan draft APBD 2025 harus merujuk pada panduan. Yang mana, prosesnya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15 tahun 2024. Aspirasi rakyat yang disampaikan oleh para wakil di DPRD perlu diwujudkan dalam program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelas Asrun Lio kemarin.

Menurutnya, ada tiga kunci sukses otonomi daerah. Kepemimpinan yang kuat dari kepala daerah dan DPRD, kompetensi pemerintahan, serta kontrol sosial dari masyarakat dan media. Untuk itulah, ia menyoroti perlunya evaluasi untuk memastikan setiap program mencapai target.

Jenderal ASN ini mengatakan ada enam arahan dalam penyusunan APBD 2025. Pertama, pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan potensi pendapatan daerah. Pion ketiga adalah penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

"Poin keempat hingga keenam, prioritas program harus diberikan pada pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Isu strategis seperti pengendalian inflasi dan penurunan stunting turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran daerah tahun mendatang," jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini.

Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Jasful Sambo mengatakan pemahaman bersama antar pejabat terkait sangat penting untuk mengimplementasikan Permendagri nomor 15 2024 dengan baik. Panduan regulasi ini mengacu Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Tujuannya adalah agar APBD 2025 dapat disusun secara akuntabel dan tepat sasaran,"ujarnya. (c/rah)

  • Bagikan

Exit mobile version