Hindari Polarisasi, Jadilah Pemersatu !

  • Bagikan
PAHAMI PERAN : Sosialisasi terkait netralitas ASN yang digelar Bawaslu Butur dan dihadiri Plh. Sekretaris Kabupaten, La Nita. (DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PAHAMI PERAN : Sosialisasi terkait netralitas ASN yang digelar Bawaslu Butur dan dihadiri Plh. Sekretaris Kabupaten, La Nita. (DINAS KOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sebagai upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 yang demokratis dan berintegritas, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plh. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, La Nita, menyampaikan pentingnya sikap netralitas tersebut. Terutama pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan pada area-area sensitif.

“Ingat, ada tiga fungsi ASN yang harus dijalankan. Sebagai pelaksana kebijakan publik, maka itu berarti bahwa kita adalah milik semua kalangan untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah. Jadi jangan melakukan polarisasi dalam kegiatan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap pihak tertentu,” urai La Nita, kemarin.

Peran kedua sebagai pelayan publik, maka ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan berkualitas tidak boleh membeda-bedakan, berintegritas dan memenuhi kepuasan masyarakat.

“Ketiga, ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Maka kehadirannya dibutuhkan oleh semua kalangan dengan memperhatikan jiwa korps dan kode etik sebagai abdi negara. Ini harus dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kita,” tegas Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setkab Butur tersebut.

Menurutnya, dihadapkan dengan dinamika politik dalam Pilkada serentak ini maka sikap netralitas ASN sangat penting untuk dikedepankan. Sebagai teladan yang memiliki kualifikasi, seharusnya memahami aturan-aturan yang ada dan mampu mengedukasi masyarakat. Komisioner Bawaslu Butur, Abdul Haris, menegaskan, netralitas ASN di tengah tahapan Pilkada, sangat urgen.

Sebab ASN adalah bagian tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan kebijakan strategis untuk melayani masyarakat. Jika peran ini disalahgunakan dengan mendukung salah satu pasangan calon, maka hal itu akan menimbulkan ketidakadilan dan mencederai proses demokrasi.

“Sesuai fungsi dan kewenangannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada dengan tetap mengedepankan pencegahan. Hindari area terlarang terutama pada masa kampanye, sebab pelanggaran itu bisa berujung pidana,” ancam Abdul Haris. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version