KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Guna meningkatkan pengelolaan aset daerah dan memberikan kepastian hukum terkait tanah milik pemerintah, Pj Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana, Tageli Lase menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) di ruang LPTQ Setda Bombana, Senin (28/10).
Edy mengungkapkan, penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bombana. Terlebih sertifikasi aset daerah ini sangat penting, karena bukan hanya sekadar dokumen tetapi juga merupakan simbol kejelasan dan kepastian bagi pengelolaan aset daerah.
“Sertifikasi tanah adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang kita miliki. Dengan adanya sertifikat, kita dapat memperkuat pengelolaan aset dan mengurangi potensi sengketa yang bisa merugikan,” ungkapnya.
Diakuinya perjanjian yang dilakukan ini tidak hanya berfokus pada sertifikasi saja, tetapi juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang sudah bersertifikat. Tanah yang dikelola dengan baik dapat berkontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Diharapkan melaui kerjasama ini, kita dapat lebih efektif dalam memanfaatkan aset tanah demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Bombana, Tageli Lase menyebut kerjasama ini akan mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah yang selama ini mungkin terhambat oleh berbagai kendala.
“Melalui kerjasama ini tentu akan memberikan ruang bagi kita untuk bekerja lebih efektif, dan dengan dukungan semua pihak kita dapat mewujudkan target yang ada,” pungkasnya. (idh/b)