KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ikut berpolitik praktis dalam Pilkada 27 November 2024. Laporan dari LIRA Konawe itu menyebut nama Kepala BPKAD, HK Santoso dan Kadis Dikbud, Suriyadi yang ditunding melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Versi Ketua LIRA Konawe, Sumantri, peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, terjadi pada 19 Oktober 2024. Ditanggal itu, Kepala BPKAD Konawe, Santoso, mengadakan pertemuan di kediamannya dan dihadiri Kadis Dikbud, Suriyadi serta sejumlah kepala desa (Kades). Dalam laporannya pula, Sumantri menyebut, saat pertemuan itu, Santoso dan Suriyadi lantas menyatakan sikap untuk mendukung Cabup Konawe nomor urut 3, Harmin Ramba.
“Oknum pejabat ini melakukan video call dengan Cabup Pak HR. Bahkan dia juga laporkan beberapa Kades sudah datang dan membawa data dukungan untuk Cabup nomor urut 3. Kami sudah lampirkan sejumlah bukti. Kami harap, Bawaslu menindaklanjuti laporan ini. Sekaligus, Pj Bupati Konawe Stanley supaya menonaktifkan pejabat yang bersangkutan,” desak Sumantri, Senin (28/10).
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Konawe, Sandra Hasba, membenarkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu telah masuk. Aduan tersebut sementara dikaji untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan.
“Jika terpenuhi syarat formil dan materiilnya, maka proses lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Jika belum, maka akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi pengaduannya,” ungkap Sandra Hasba. (b/adi)