KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam rangka penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) komplek hutan mendoke dan komplek hutan tangkelombeita Kabupaten Kolaka Timur.
Rencana lokasi tersebut, untuk pembangunan kawasan industri, fasilitas pengolahan dan pemurnian Mineral Nickel yang Ramah Lingkungan atas nama PT. Indonesia Pomalaa Industry Park Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 488 Tahun 2024, tanggal 26 April 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Ilmiawan, S.T.,M.Eng mengatakan, dirinya bersama staf turut hadir dalam rapat pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif tersebut.
"Sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi tetap (HP) dan Hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) areal persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Kawasan Industri, fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral nickel yang ramah lingkungan atas nama PT. Indonesia Pomalaa Industry Park Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, " imbuhnya. (kus)