KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- - Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (29/10), dengan pertimbangan yang bijak, Majelis Hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Semula, sidang diagendakan akan dimulai pukul 09.00 Wita, namun molor hingga pukul 09.40 Wita.
Hakim Ketua yang memimpin sidang perkara ini, Stevie Rosano dan hakim anggota Vivy Fatmawati Ali serta Sigit Jati Kusumo mengadili dan menyatakan beberapa poin dalam putusan selanya.
Hakim Ketua, Stevie Rosano mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sehingga proses sidang akan dilanjutkan tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Supriyani dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ungkap majelis hakim dalam putusan selanya.
Sebagai informasi, dalam sidang pembuktian, penuntut umum menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Sidang diawali dengan mendengarkan kesaksian anak dalam hal ini korban. Selama proses persidangan yang melibatkan saksi anak, sidang dilakukan secara tertutup.