-- Hari ini Kuasa Hukum Supriyani Sampaikan Eksepsi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Perkara yang membelit guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani masih bergulir di ranah hukum. Hari ini, sang guru malang itu akan menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dakwaan terhadap Supriyani yang diduga melakukan penganiayaan kepada muridnya akan diuji di pengadilan. Kuasa hukum Supriyani akan memaparkan eksepsi (sanggahan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kedua yang rencananya bakal digelar hari ini, Senin (28/10/2024) di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pada sidang perdana, Kamis (24/10/2024), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, SH mendakwa guru Supriyani melakukan dugaan kekerasan terhadap murid SDN 4 Baito, berinisial CD (8) pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. JPU menyebut dugaan kekerasan dilakukan Supriyani dengan memukul korban sebanyak 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, SH mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan pembacaan eksepsi pada hari ini, Senin (28/10/2024). “Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU meminta agar bisa langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan, tapi kami menolak karena kami ingin mengajukan eksepsi,” ujarnya kepada Kendari Pos, Minggu (27/10/2024).
Permintaan JPU tidak dikabulkan hakim. “Akhirnya majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi hari Senin 28 Oktober 2024 (hari ini),” imbuh Andre Darmawan, SH.
Ketua LBH HAMI Sultra itu menegaskan, dakwaan terhadap Supriyani yang disebut melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak menggunakan sapu ijuk sebanyak satu kali, akan dibantah oleh kuasa hukum. Mengingat banyaknya kejanggalan.
Kejanggalan pertama, kata Andre Darmawan, SH, kesaksian hanya berdasarkan kesaksian anak di bawah umur. “Bahwa dalam penetapan tersangka Ibu Supriyani ini cuma mendasarkan 2 keterangan saksi anak. Saksi anak ini kan tidak bisa dikategorikan sebagai saksi, karena tidak mempunyai apa untuk mempertanggungjawabkan kesaksian. Apalagi mereka tidak boleh disumpah,” jelasnya.
Kejanggalan kedua, menurut Andre Darmawan, SH, foto-foto luka pada murid SDN 4 Baito, CD (8) sangat kontras. Luka itu terlihat menggelembung, melepuh dan ada seperti sayatan. “Ini tidak masuk logika kita. Ada beberapa luka yang ditimbulkan. Kalau pukulan sapu hanya 1 kali, kenapa lukanya justru banyak dan terlihat tidak beraturan seperti itu?,” terangnya.
Kemudian, masih kata Andre Darmawan, SH, Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap anak kelas 1A. Sementara Supriyani adalah guru kelas 1B. “Guru kelas 1A itu, sebenarnya sudah memberi keterangannya, bahwa anak-anak di kelas 1A itu tidak ada yang dipukul. Bahkan kejadian pukul 10.00 Wita, yang dituduhkan itu anak-anak kelas 1A sudah pulang karena memang sebelumnya jadwal sekolah anak kelas 1 selesai pukul 10.00,” tegasnya.
Kajari Konsel Menjanjikan Tuntutan yang Terbaik
Pada sidang perdana di PNegeri Andoolo, Kamis 24 Oktober 2024, suasana tegang di dalam maupun di luar sidang. Bahkan para demonstran yang tidak puas, usai persidangan dari PN Andoolo, langsung bergerak mendatangi kantor Kejari Konsel.
Massa dari organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan dan guru yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Guru Konsel mendesak Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Kami menuntut pembebasan dan keadilan bagi Ibu Supriyani, dan agar kasus ini dievaluasi, sebab ditemukan berbagai kejanggalan,” kata Jenderal Lapangan Aksi, Adnan Aprilianto Soni.
Kepala Kejari (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna menemui massa aksi. “Saat ini kasus yang melibatkan Ibu Supriyani sudah berproses di pengadilan. Kami pastikan yang terbaik, yang terbaik, saya janji yang terbaik,” ucapnya dihadapan massa aksi. (ndi/b)