Bawaslu Beri Pemahaman Tata Cara Penyampaian Laporan

  • Bagikan
LAPORKAN PELANGGARAN: Suasana sosialisasi Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang digelar Bawaslu Sultra di Kolaka. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)
LAPORKAN PELANGGARAN: Suasana sosialisasi Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang digelar Bawaslu Sultra di Kolaka. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengggara (Sultra) menggelar sosialisasi Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, di Hotel Sutan Raja Kolaka, Sabtu (26/10). Kegiatan tersebut dihadiri para anggota Bawaslu, aparat penegak hukum dan sejumlah organisasi.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, terbitnya Perbawaslu nomor 9 2024 sebagai perubahan atas tentang penanganan pelanggaran Pilkada di tengah-tengah tahapan, menyebabkan pihaknya memiliki satu kewajiban untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.

“Untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” ungkap Iwan.

Mantan Anggota KPU Sultra itu menilai, sebenarnya banyak masalah yang dilaporkan, harusnya ditemukan, dan kuat diduga peristiwa itu ada. Hanya saja sebagai peristiwa sosial belum tentu itu menjadi masalah hukum. Tetapi karena penyampaian laporannya kepada pengawas Pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana yang diatur Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, maka aduan tersebut tidak dapat diregistrasi.

“Jadi selalu tersebar di publik bahwa Bawaslu menolak laporan. Padahal sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan, tentu tidak akan pernah menolak laporan, sepanjang temuan itu berdasarkan ketentuan dan tata cara, khususnya pada aspek formil dan materil laporan,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, ada tiga yang harus dipenuhi dari aspek formil yaitu siap pelapornya, terlapor dan kedaluwarsa. “Terkadang ada yang datang melapor tapi tidak membawa KTP dan ini tidak bisa sehingga derajatnya diturunkan oleh Bawaslu menjadi informasi awal.

Terkadang juga pelapor datang menyampaikan ada kegiatan dugaan pelanggaran di suatu lokasi tapi dia juga tidak dapat menyebut pelakunya dan kami tidak mungkin memanggil semua orang yang ada di lokasi yang ia maksud itu. Terkait kedaluwarsa itu ada batas waktu Bawaslu untuk meregistrasi dari aspek formal, minimal tujuh hari sejak peristiwa itu terjadi atau diketahui. Sedangkan dari aspek materil itu ada dua yang harus penuhi, ada uraian kejadian yang menyebutkan waktu dan tempat, serta harus ada dua buktinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan kepada Bawaslu di kabupaten/kota untuk mengatur waktu agar dapat maksimal memberikan pelayanan.

“Kalau sekarang karena belum masuk masa tenang maka kita terima laporan itu di jam kerja. Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 16.00. Kalau di hari Jumat itu sampai pukul 16.30. Mulai masa tenang dan pemungutan suara, laporan penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 itu boleh 1 kali 24 jam. Ini artinya kawan-kawan di sekretariat harus mengatur ritme terkait kesiapan penerimaan laporan 1X24 jam itu, karena ada juga tugas lain yang juga berkaitan dengan pengawasan yang harus dilaksanakan,” pesan Iwan Rompo.

Pada kegiatan sosialasi itu pihak panitia mendatangkan tiga pemateri yakni Heri Iskandar, Munsir Salam, Hamiruddin Udu. (b/fad)

  • Bagikan