KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) merupakan daerah yang menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Baubau.
Itu karena Pemkab tertib dalam melakukan pembayaran iuran sesuai bulan berjalan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024.
Penilaian tersebut terungkap dalam rapat rekonsiliasi iuran Pemerintah Daerah yang dibuka Kepala BPJS Kota Baubau, Diah Eka Rini, dan dihadiri Kepala KPPN Tipe A2 Baubau, Aang Junaidi. Untuk iuran 1 persen bagi perangkat desa melalui intercept sesuai Permendagri 119 tahun 2024 dan 4 persen rutin dibayarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Sedangkan pembayaran iuran wajib untuk komponen TPP, TPG dan TJM belum dibayarkan secara bersamaan dengan pembayaran 1 persen,” ungkapnya, kemarin.
Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Butur, Mansur, M.Si., menghadiri rapat rekonsiliasi iuran Pemerintah Daerah triwulan III BPJS tahun 2024 tersebut.
Di samping melaksanakan rekonsiliasi luran JKN triwulan III tahun 2024, juga mengevaluasi penganggaran dan pembayaran. "Sekaligus usulan penganggaran 2025 serta rencana kerja antara pemerintah dan BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah pada tahun depan,” timpal Mansur. (c/had)