KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima aduan dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua. Laporan itu disampaikan tim pemenangan paslon ASR-Hugua, yakni Andi Ashar dan Sofyan, Jumat (25/10/2024).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. A n g g o t a Bawaslu Sultra, Bahari membenarkan adanya laporan dari paslon ASR-Hugua di Bawaslu Sultra. Atas laporan tersebut, pihaknya akan melaksanakan investigasi.
“Kami akan melaksanakan investigasi atas aduan tersebut. Laporannya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bahari, Jumat (25/10/2024). Bahari memastikan jika nantinya laporan yang disampaikan terbukti dan meyakinkan secara sah melanggar regulasi atau memenuhi syarat dan itu masuk dalam peraturan perundang-undangan yang dilarang, maka pihaknya akan menindak. “Setelah kita kaji bahwa ini melanggar maka kami akan tindak.
Penindakan itu didasari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada Serentak,” tegasnya. Sebelumnya, tim pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, ASR-Hugua, Andi Ashar dan Sofyan, melaporkan mantan Gubernur Sultra Nur Alam ke Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu) Sultra.
Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan dugaan ujaran kebencian dan diduga menyebarkan isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sultra 2024.
Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 14.45 Wita di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Selain itu, pada hari sama, tim kampanye paslon nomor urut 4 Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan menggelar kampanye di luar zonasi yang ditetapkan. Mestinya, paslon nomor urut 4 menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan, namun mereka kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Tim pemenangan paslon ASR-Hugua, Sofyan mengatakan laporan ke Bawaslu ini tidak hanya berfokus pada dugaan ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign. Menurut Sofyan, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.
“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya. Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk menjaga kualitas demokrasi di Sultra,” ujar Sofyan. Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Sultra sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut. “Kami harap Bawaslu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkas Sofyan. (ags/b)