PGRI, Ormas dan OKP Kompak Bela Supriyani

  • Bagikan
Salah seorang guru memaksa masuk halaman PN Andoolo dengan memanjat pagar dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan Guru Honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan, Supriyani dari jeratan hukum, Kamis (24/10/2024). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/ KENDARI POS)
Salah seorang guru memaksa masuk halaman PN Andoolo dengan memanjat pagar dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan Guru Honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan, Supriyani dari jeratan hukum, Kamis (24/10/2024). (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/ KENDARI POS)

-- Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN Andoolo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Massa dari PGRI se-Sultra, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan guru yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Guru Konawe Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan PN Andoolo, Kamis (24/10/2024). Mereka kompak datang memberikan dukungan, semangat dan membela Supriyani.

Ribuan massa, mendesak PN Andoolo segera membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum. Selain menuntut pembebasan dan keadilan bagi Supriyani, massa juga mendesak agar kasus ini dievaluasi, sebab ditemukan berbagai kejanggalan.

Dan oknum yang terlibat dalam kasus ini agar ditindak tegas. “Apabila pihak pengadilan tidak mengindahkan tuntutan kami ini, maka pengadilan harus bertanggungjawab apabila ada gerakan gelombang massa yang lebih besar,” tegas Jenderal Lapangan Aksi, Adnan Aprilianto Soni.

Massa juga mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Konawe Selatan serta Kapolsek Baito karena diduga, adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Polsek Baito dalam kasus Supriyani.

“Mendesak Ditpropam Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polsek Baito yang menangani kasus ibu Supriyani dan orang tua korban yang juga sebagai anggota Polsek Baito karena diduga adanya kepentingan untuk memperoleh keuntungan dari terlapor ibu Supriyani,” ujar Adnan Aprilianto Soni.

Selain itu, massa mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi kepala Kejaksaan Negeri Konsel, serta Kasi Pidana Umum Kejari Konsel karena dianggap gagal dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi Supriyani.

Wakajati Pantau Langsung Sidang Guru Supriyani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), Anang Supriatna, SH memantau langsung sidang perdana dalam perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo di PN Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Usai sidang, Wakajati Anang Supriatna menegaskan, perkara ini menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan. “Kita berharap, persidangan ini dapat berlangsung secara profesional, memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, khususnya bagi pencari keadilan, dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup menjadi sorotan publik,” ujar Wakajati Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya kepada Kendari Pos, Kamis (24/10/2024).

Wakajati Anang Supriatna menambahkan, pihaknya sangat mengatensi kasus tersebut. Kecepatan respons dalam penanganan perkara ini ditunjukkan Kejati Sultra dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kajari Konsel) untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan aktivitas seperti semula.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, SH. MH, menghadiri sidang perdana dalam perkara terdakwa Supriyani dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, penasehat hukum terdakwa Samsuddin, SH mengajukan eksepsi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, Senin (28/10/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sultra, Dodi, SH menjelaskan, JPU menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa demi keadilan bagi terdakwa dan mempertimbangkan situasi serta kondisi yang ada, sebaiknya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat Jaksa telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.

“Namun, majelis hakim, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya.

KPAD Konsel Siap Lindungi Hak Anak Belajar Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak belajar anak, terutama dalam kasus dugaan pemukulan seorang siswa oleh guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani.

Ketua KPAD Konsel, Asriani, S.Kep Ns, mengatakan, meskipun proses hukum berlangsung, perhatian terhadap hak-hak anak, terutama korban dan saksi, tetap menjadi prioritas.

"Kami tidak ingin mengabaikan proses hukum, tetapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dijamin," tegas Asriani dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Ia mengungkapkan keprihatinan atas selebaran dari PGRI Baito yang menolak korban dan saksi untuk kembali ke sekolah. "Proses hukum tidak seharusnya menghalangi hak anak untuk belajar," ujarnya.

Asriani juga mengingatkan, mogok atau ketegangan yang mungkin muncul dapat mempengaruhi proses belajar mengajar. "Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus dijaga," jelasnya. "Kami berharap semua pihak dapat melihat situasi ini secara bijak dan mengutamakan pendidikan anak tanpa mengabaikan hak-hak mereka," imbuh Asriani. (m1/ndi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version