KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Langkah positif menyeimbangkan harga pasar lobster untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, difasilitasi kerja sama kelompok nelayan benih bening lobster (BBL) dengan pihak pengekspor.
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, didampingi Kepala DPK, Wayan Darma, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Adnan Susanto, menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama tersebut. “Pemerintah wajib hadir memastikan setiap keresahan masyarakat, khususnya nelayan di Konsel. Sebelumnya kami telah memberikan bantuan alat tangkap ikan sebagai bentuk perhatian terhadap nelayan, agar produktivitas penghasilan nelayan dapat membaik,” ungkap Surunuddin, kemarin.
Sementara itu Kepala DKP Konsel, Wayan Darma melalui Kabid Perikanan Tangkap, Adnan Susanto, menjelaskan, sebelumnya pemerintah melarang nelayan untuk melakukan ekspor BBL. Namun pasca keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, maka pihaknya menjamin proses penjualan BBL sampai ke luar negeri aman, bekerja sama melalui perusahaan pedagang eceran hingga pengekspor.
“Ada banyak kasus yang sebelumnya terjadi dalam perdagangan lobster yang ditangkap karena tidak memiliki izin ekspor dan menjual secara eceran, sehingga mengakibatkan banyak kerugian bagi nelayan khususnya di Konsel,” terang Adnan, Kamis (24/10). Diketahui, potensi benih bening lobster ada di wilayah pesisir Kecamatan Moramo, Moramo Utara dan Laonti. Khusus untuk budi daya ada di kawasan Teluk Kolono, didominasi jenis lobster mutiara. Pasarannya sangat menggairahkan, namun harga jual yang diterima nelayan sangay murah dan fluktuatif.
“Melalui kerja sama ini kita pastikan harga jual lobster ke perusahaan seimbang, dengan kisaran harga Rp 8.500 per ekor secara continue,” terang Adnan. Syarat diperbolehkannya menjual BBL ke luar negeri diantaranya kelengkapan administrasi anggota kelompok nelayan tangkap yang dihimpun dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan didaftarkan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sehingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di provinsi untuk mendapatkan kuota penangkapan lobster. “Nelayan dibatasi dalam penangkapan BBL dan kuotanya akan diperbarui setiap tahun. Intinya, kerja sama ini demi ketertiban dan kepastian hukum soal harga yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup nelayan,” tegas Adnan. (c/ndi)